
​
Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan selanjutnya disebut Disporaparbud Kabupaten Purwakarta dibentuk dengan berdasar pada Peraturan Bupati Nomor 148 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kabupaten Purwakarta sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Disporaparbud sendiri merupakan pecahan dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dan Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan, Pos dan Telekomunikasi yang kemudian bermetamorfosa sebagai dinas baru di wilayah Kabupaten Purwakarta. Sekalipun baru dalam tataran birokrasi, dalam tataran praktek dan pengalaman tak ada yang secara signifikan berbeda dengan apa yang sudah dilakukan sebelumnya oleh bidang-bidang dari pecahan kedua dinas tersebut.
